Blog PostBusinessNews & Updates

Panduan Komprehensif untuk HR: Perbedaan Antara Karyawan PKWT, PKHL, dan Kemitraan dalam Konteks Hubungan Kerja

Tim Workmate ID
16 Jan 2024
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon

Dalam era ketenagakerjaan yang terus berkembang, perlindungan dan kesejahteraan para pekerja menjadi perhatian utama pemerintah. Memahami dengan baik perbedaan antara berbagai jenis perjanjian kerja menjadi suatu keharusan. Artikel ini akan merinci secara mendalam perbedaan antara tiga jenis perjanjian kerja, yaitu Karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL), dan Kemitraan.

Memahami sifat perjanjian kerja karyawan merupakan kewajiban HR

Tujuan utama artikel ini adalah memberikan panduan komprehensif guna membantu pembaca dalam manajemen hubungan kerja, sehingga mereka dapat lebih memahami hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing jenis perjanjian kerja.

1. Pengertian Dasar PKWT, PKHL, dan Kemitraan

Sebelum membahas perbedaan di antara mereka, mari pahami definisi dasar dan hak-kewajiban karyawan dari ketiga jenis perjanjian kerja ini:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Merupakan perjanjian kerja dengan durasi waktu tertentu, terfokus pada pekerjaan atau proyek spesifik. Batasan waktu maksimal adalah 3 tahun, dan tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan.

  • Hak dan kewajiban karyawan PKWT terkait dengan kontrak tertentu, dengan pembatasan waktu tertentu. Meskipun keamanan pekerjaan mungkin lebih rendah, fleksibilitas dalam menangani proyek dapat diakui. 
  • Manajemen hubungan kerja dalam PKWT membutuhkan pendekatan yang memperhatikan batasan waktu dan fleksibilitas. Komunikasi yang efektif dan manajemen ekspektasi penting.

Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL): Bersifat harian, biasanya untuk proyek-proyek singkat. Pembayaran didasarkan pada jumlah hari kerja tanpa jaminan sosial penuh, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  • Hak dan Kewajiban: Karyawan PKHL mungkin tidak memiliki jaminan sosial yang komprehensif. Hak dan kewajiban karyawan PKHL didasarkan pada perjanjian harian untuk proyek tertentu, dengan tingkat kepastian pekerjaan yang relatif rendah.
  • Pekerjaan harian lepas membutuhkan manajemen yang efisien untuk menangani proyek-proyek singkat. Keterlibatan komunikatif dan jelas dalam perjanjian harian krusial.
  • Biasanya Untuk BPJS Kesehatan untuk PKHL ini akan hanya menerima benefit BPU (Bukan penerima Upah) saja. 

Kemitraan: Melibatkan kerjasama jangka panjang antara perusahaan dan karyawan. Karyawan memiliki hak yang lebih besar dan kewajiban yang terfokus pada pencapaian tujuan bersama. Keuntungan jangka panjang dapat menjadi insentif, namun kewajiban karyawan juga meningkat.

  • Hak dan kewajiban karyawan dalam kemitraan mencakup aspek lebih luas daripada PKWT atau PKHL tergantung kontrak yang disepakati.
  • Manajemen hubungan kerja dalam kemitraan melibatkan pembangunan hubungan jangka panjang. Komunikasi terbuka, negosiasi, dan pemahaman yang mendalam tentang tujuan bersama menjadi kunci.

Pemahaman ini menjadi landasan penting sebelum memahami perbedaan antara PKWT, PKHL, dan Kemitraan dalam konteks hubungan kerja.

2. Industri yang Memakai Karyawan PKWT, PKHL, dan Kemitraan

Penting untuk dicatat bahwa berbagai industri mengadopsi jenis perjanjian kerja yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan sifat pekerjaan.

  • Perhotelan: Industri perhotelan sering menggunakan Karyawan PKHL, terutama untuk posisi-posisi yang bersifat musiman atau proyek-proyek khusus. Karyawan PKHL dapat memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan dalam mengelola fluktuasi permintaan dalam industri ini.
  • Transportasi Online (seperti Gojek): Pada sektor transportasi online, kemitraan menjadi umum, terutama untuk pengemudi. Kemitraan dalam hal ini memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi para pengemudi dalam menjalankan usaha mereka sendiri, sambil tetap terhubung dengan platform layanan.

3. Aturan Terkini Mengenai PKWT, PKHL, dan Kemitraan di 2024

Aturan terkini mengenai PKWT, PKHL, dan kemitraan di tahun 2024 dibahas dalam sidang lanjutan terhadap uji formal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sidang tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja pada prinsipnya telah mengatur bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu saja dan hubungan kerja berdasarkan PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Batasan waktu maksimal PKWT adalah 3 tahun, dan tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan. PKWT yang melanggar batasan tersebut akan menjadi PKWTT. Haiyani juga menjelaskan bahwa PKWT berdasarkan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 UU Cipta Kerja juncto Pasal 8 PP 35/2021 jelas dan terang dalam ketentuan bahwa PKWT dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Bahkan dalam PP 35/2021 lebih tegas lagi dikatakan bahwa PKWT serta perpanjangannya paling lama 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, dalil yang menyatakan PKWT tidak memiliki batas waktu kapan berakhir, termasuk batas waktu perpanjangan PKWT, tidak beralasan hukum.

4. Tips Manajemen Karyawan dengan Kontrak PKWT, PKHL, dan Kemitraan untuk HR

Manajemen karyawan dengan berbagai jenis kontrak, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL), dan Kemitraan, memerlukan pendekatan yang baik dari pihak HR. Berikut adalah lima tips manajemen yang dapat membantu HR dalam mengelola karyawan dengan kontrak berbagai jenis:

Komunikasi yang Jelas: 

  • Pastikan karyawan memahami batasan waktu kontrak dan kebutuhan fleksibilitas.
  • Komunikasikan dengan tepat mengenai jangka waktu proyek, hak dan kewajiban harian, serta langkah-langkah perlindungan terhadap pekerja.
  • Fokus pada komunikasi terbuka dan transparan dalam konteks kemitraan.

Manajemen Waktu yang Efisien:

  • Implementasikan sistem manajemen proyek yang efisien untuk memaksimalkan hasil kerja dalam batas waktu yang ditetapkan.
  • Tetapkan target harian dengan jelas dan pantau progres secara teratur.
  • Buat jadwal kerja jangka panjang dalam konteks kemitraan.

Pemberdayaan Karyawan:

  • Dukung karyawan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan selama kontrak.
  • Berikan akses ke pelatihan dan pengembangan meskipun pekerjaan bersifat harian.
  • Libatkan karyawan dalam pengambilan keputusan dan proyek strategis dalam kemitraan.

Perlindungan Hak Karyawan:

  • Pastikan keadilan dalam penanganan kontrak dan jaminan hak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
  • Jelaskan dengan jelas hak-hak harian, termasuk jaminan sosial dan perlindungan terhadap risiko.
  • Sediakan kesepakatan tertulis yang transparan dalam konteks kemitraan.

Evaluasi dan Umpan Balik Teratur:

  • Lakukan evaluasi progres secara teratur dan berikan umpan balik konstruktif.
  • Lakukan evaluasi harian atau mingguan untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
  • Lakukan tinjauan berkala terhadap kinerja dalam konteks kemitraan.
  • Dengan menerapkan tips manajemen ini, HR dapat memastikan bahwa karyawan dengan berbagai jenis kontrak dapat dikelola secara efisien, produktif, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

5. Manajemen Karyawan PKWT, PKHL, dan Kemitraan Lebih Baik dengan Workmate

Dalam melihat berbagai jenis perjanjian kerja seperti PKWT, PKHL, dan kemitraan, penting untuk memahami bahwa manajemen karyawan dapat lebih dioptimalkan dengan menggunakan solusi digital staffing, seperti Workmate. Workmate Staffing, layanan unggulan dari Workmate, membawa inovasi yang signifikan untuk mengoptimalkan proses bisnis di berbagai industri. Berikut beberapa manfaat utama yang dapat Anda dapatkan dengan memanfaatkan Workmate sebagai solusi digital staffing:

  • Manajemen Kontrak (Contract Management): Workmate menyediakan kemudahan dalam mengelola berbagai jenis kontrak kerja, termasuk PKWT, PKHL, dan kemitraan. Dengan fitur manajemen kontrak yang canggih, bisnis dapat melacak, memperbarui, dan mengelola kontrak kerja sesuai kebutuhan dengan lebih efisien.
  • Manajemen Penggajian (Payroll Management): Sistem Workmate memberikan solusi lengkap untuk manajemen penggajian. Ini memudahkan perhitungan gaji karyawan dengan akurat dan efisien, mencakup pembayaran gaji, pemotongan pajak, dan tunjangan. Dengan otomatisasi penggajian, Workmate mengurangi risiko kesalahan dan memastikan karyawan menerima kompensasi secara tepat waktu.
  • Kompensasi dan Ganti Rugi: Workmate tidak hanya membantu dalam merekrut karyawan tetapi juga memberikan perlindungan finansial tambahan. Ketika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh karyawan, manajemen fee dari Workmate dapat berperan penting dalam menanggulangi situasi tersebut.
  • Transparansi dan Pemantauan Kinerja: Workmate Business Dashboard memberikan visibilitas yang lebih besar terhadap manajemen karyawan. Pemantauan waktu nyata terhadap kehadiran, pelacakan pekerjaan, dan analisis kinerja tenaga kerja memberikan wawasan mendalam. Sistem absensi berbasis QR meningkatkan akurasi dan efisiensi operasional, sambil menghindari kesalahan manual.
  • Efisiensi Operasional: Selain sebagai platform rekrutmen, Workmate juga membantu menangani tugas administratif krusial. Proses rekrutmen menjadi lebih mudah dan responsif, memungkinkan bisnis untuk fokus pada pertumbuhan dan pengembangan.

Menjadi HR lebih mudah dengan workmate

Dengan menerapkan Workmate sebagai solusi digital staffing, manajemen karyawan dalam perjanjian PKWT, PKHL, dan Kemitraan dapat lebih efektif dan efisien. Ini membawa dampak positif pada produktivitas dan pertumbuhan bisnis secara keseluruhan, memastikan bahwa hubungan kerja berjalan lancar dan karyawan tetap terkelola dengan baik.

Konsultasikan urusan manajemen karyawan harian Anda dengan workmate

Workmate membantu bisnis dengan end-to-end staffing sampai dengan manajemen kontrak kerja!
Tags:Blog PostBusinessNews & Updates
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon
Subscribe to our Blog
We will send you updates on new, relevant articles that can help your business!