Blog Post

Pentingnya Memiliki NPWP Untuk Bekerja di Helpster

Team Helpster
15 Apr 2019
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon

Hai Mitra Helpster! Apa kabar semuanya? Helpster mau kasih informasi kenapa kamu WAJIB PUNYA NPWP kalo kamu mau ambil pekerjaan di Helpster.

Sebelumnya, udah tau belum NPWP itu apa?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Kartu NPWP ini WAJIB dimiliki oleh masyarakat Indonesia khususnya orang yang sudah memiliki satu pekerjaan. Dan dengan memiliki NPWP ini merupakan satu ciri yang menandakan kalo kamu adalah masyarakat Indonesia yang baik!

Karena memiliki NPWP itu sifatnya wajib, maka dari itu Helpster juga mewajibkan untuk semua Mitra Helpster yang nantinya mau bekerja dari Helpster atau udah bekerja dari Helpster. Nah, untuk ketentuan-ketentuan yang Mitra Helpster harus ketahui itu adalah seperti ini:

1. Kalo Penghasilan Kamu (akumulasi) sebesar Rp 4,5 Juta/Bulan atau lebih

Jika kamu tidak memiliki NPWP, kamu akan dikenakan potongan pajak sebesar 3% dari jumlah penghasilan kamu. Sedangkan kalo kamu memiliki NPWP, kamu hanya dikenakan potongan pajak sebesar 2,5% (menurut aturan Pemerintah Indonesia)

2. Kalo Penghasilan Kamu (akumulasi) dibawah Rp 4,5 Juta/Bulan

Jika kamu tidak memiliki NPWP, kamu akan dikenakan potongan pajak sebesar 3% dari jumlah penghasilan kamu. Sedangkan kalo kamu memiliki NPWP, kamu tidak akan dikenakan potongan pajak sama sekali. (menurut aturan Pemerintah Indonesia)

3. Tapi jika kamu termasuk di kategori kedua, dan membuat NPWP di saat kamu sudah bekerja

(Baru memiliki NPWP saat sudah bekerja). Potongan pajak yang dikenakan sebesar 3% tersebut akan dikembalikan lagi ke kamu oleh Helpster.

4. Catatan:

  • Sistem pemotongan ini akan diberlakukan sesuai dengan siklus pembayaran setiap minggunya baik kategori 1 ataupun 2 (dipotong setiap minggu)
  • Namun, pada akhir bulan akan dihitung akumulasi penghasilan yang kamu terima pada bulan tersebut. Apabila ada kelebihan pemotongan di bulan tersebut, maka akan dikembalikan pada pembayaran gaji bulan berikutnya.

Untuk Mitra Helpster yang belum memiliki NPWP dan langsung mau membuat NPWP supaya bisa mencari pekerjaan atau bekerja dari Helpster, kamu bisa langsung aja registrasi online untuk pembuatan NPWP di website: https://ereg.pajak.go.id/daftar

Jika masih ada yang ditanyakan, Mitra Helpster bisa langsung menghubungi Admin Support Mitra Helpster di 0812898712802 (WA)

Yuk, bersama Helpster kita mulai menjadi Warga Negara yang baik dan taat pajak! #HelpsterTips #SemuaBisa #Helpster

Tags:Blog Post
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon
Subscribe to our Blog
We will send you updates on new, relevant articles that can help your business!